Pengumuman Kelulusan UN SD/MI Tahun 2013
Ujian Nasional (UN) 2013 telah berakhir dan diikuti oleh peserta
didik tingkat SD sampai SMA/SMK. Saat ini, yang dinanti adalah pengumuman
hasilnya, termasuk peserta didik SD/MI yang telah melaksanakannya pada tanggal
6 sampai 8 Mei yang lalu. UN tingkat SD ini mengujikan tiga mata pelajaran,
yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Berdasarkan Prosedur Operasi
Standar (POS) UN SD/MI 2013 yang dikeluarkan Badan Nasional Standar
Pendidikan (BNSP), Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirim hasil UN ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 3 Juni 2013. Pengumuman
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan (sekolah) paling lambat tanggal
8 Juni 2013.
Untuk peserta didik SD/MI, Kelulusan UN (NA) ditentukan
berdasarkan gabungan nilai Ujian Sekolah (US) dan nilai rata-rata rapor
semester 7, 8, 9, 10, dan 11. Dengan pembobotan 60% untuk nilai US dan 40%
untuk nilai rata-rata rapor menjadi Nilai Sekolah (NS). Nilai Akhir (NA)
didapat dari nilai rata-rata gabungan NS dari 3 mata pelajaran yang
diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah
(NS).
Kriteria kelulusan
UN SD/MI ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan nilai
minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai rata-rata ketiga
mata pelajaran yang diujinasionalkan. Peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan (sekolah) ditentukan melalui rapat dewan guru dengan
ketentuan:
- Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran.
- Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
- LulusUjian Sekolah/Madrasah
- Lulus UN
Untuk tahun depan yaitu tahun pelajaran 2013/2014, berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang tentang Standar Nasional
Pendidikan. Kelulusan untuk untuk tingkat SD/MI hanya ditentukan
berdasarkan tiga kriteria (a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah). Tidak ada lagi ketentuan lulus UN.
Dikutip dari http://www.sekolahdasar.net/ SekolahDasar.Net
21 Mei 2013